Penyelewengan Dana PIP
Jumlah Tersangka Penyelewengan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Bisa Bertambah, Ini Kata Penyidik Kejari
Skandal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon memasuki babak baru.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Skandal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon memasuki babak baru.
Meski saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah T (Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon), R (guru sekaligus staf kesiswaan), I (Kepala Sekolah) dan RN, pihak eksternal dari luar lingkungan sekolah.
Baca juga: Siapa Sosok RN, Tersangka Penyelewengan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon? Ini Penjelasan Kejari
Menurut penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi, penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.
"Kami terus membuka kemungkinan kalau memang ada penambahan tersangka."
"Tetapi untuk saat ini, kami masih menetapkan empat orang,” ujar Gema kepada media saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/7/2025) malam.
“Untuk sementara masih empat orang, tetapi ke depannya kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan-penambahan tersangka apabila memang ditemukan fakta-fakta yang bisa menjerat tersangka lainnya,” sambungnya.

Skema penyelewengan dana PIP ini disebut sudah dirancang sejak awal oleh RN dan T.
Dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada sekitar 500 siswa penerima, justru dipotong rata-rata sebesar Rp 200 ribu per siswa.
Dari total dana sebesar Rp 955,8 juta, sebanyak Rp 467,9 juta diselewengkan.
Dana itu kemudian ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk RN yang disebut menerima keuntungan sekitar Rp 52 juta.
Sementara pihak sekolah disebut mendapat sekitar Rp 48 juta yang kemudian dibagi-bagikan.
“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.