Penyelewengan Dana PIP
Breaking News: Dana PIP Disunat Rp 467 Juta, Kejari Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Kepsek
Skandal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kota Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sementara itu, penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema menambahkan bahwa para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.
Baca juga: Dikenal Sebagai Pemain Serba Bisa, Ini Posisi yang Membuat Pemain Persib Alfeandra Dewangga Nyaman
“Ya jadi, pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun."
"Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” kata Gema.
Pantauan di lokasi, hanya satu dari empat tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, yakni RN, pihak eksternal.
RN mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan usai acara.
Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik, namun penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Cirebon, terutama ketika dana bantuan yang diperuntukkan bagi siswa miskin justru dijadikan ladang keuntungan oleh para oknum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.