Penyelewengan Dana PIP

Jumlah Tersangka Penyelewengan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Bisa Bertambah, Ini Kata Penyidik Kejari

Skandal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon memasuki babak baru. 

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENYELEWENGAN DANA PIP - Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi buka suara soal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Skandal penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon memasuki babak baru. 


Meski saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.


Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah T (Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon), R (guru sekaligus staf kesiswaan), I (Kepala Sekolah) dan RN, pihak eksternal dari luar lingkungan sekolah.

Baca juga: Siapa Sosok RN, Tersangka Penyelewengan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon? Ini Penjelasan Kejari


Menurut penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi, penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.


"Kami terus membuka kemungkinan kalau memang ada penambahan tersangka."


"Tetapi untuk saat ini, kami masih menetapkan empat orang,” ujar Gema kepada media saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/7/2025) malam. 


“Untuk sementara masih empat orang, tetapi ke depannya kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan-penambahan tersangka apabila memang ditemukan fakta-fakta yang bisa menjerat tersangka lainnya,” sambungnya.

TERSANGKA PENYELEWENGAN DANA PIP - RN, salah satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon
TERSANGKA PENYELEWENGAN DANA PIP - RN, salah satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Skema penyelewengan dana PIP ini disebut sudah dirancang sejak awal oleh RN dan T.


Dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada sekitar 500 siswa penerima, justru dipotong rata-rata sebesar Rp 200 ribu per siswa.


Dari total dana sebesar Rp 955,8 juta, sebanyak Rp 467,9 juta diselewengkan.


Dana itu kemudian ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk RN yang disebut menerima keuntungan sekitar Rp 52 juta.


Sementara pihak sekolah disebut mendapat sekitar Rp 48 juta yang kemudian dibagi-bagikan.


“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri. 


“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R."


"Bahkan sebagian dana dipakai untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa persetujuan para siswa penerima,” lanjutnya.

Baca juga: Breaking News: Dana PIP Disunat Rp 467 Juta, Kejari Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Kepsek


Feri menambahkan, penyidik telah berhasil menyita sebagian uang hasil dugaan korupsi, yakni sebesar Rp 368.085.700 dari pihak sekolah.


Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal pidana korupsi.


“Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor."


"Ancaman hukumannya, sesuai pasal-pasal itu, yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara."


“Tapi penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain,” jelas Gema. 


Dalam konferensi pers, hanya satu tersangka yang dihadirkan, yakni RN.


Ia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara selesai.


Tiga tersangka lainnya tidak diperlihatkan ke publik, namun Kejari memastikan proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.


Kasus ini menjadi pukulan keras bagi dunia pendidikan di Kota Cirebon.


Bantuan pendidikan yang semestinya menjadi penopang masa depan siswa miskin, justru disalahgunakan oleh oknum-oknum di lingkungan sekolah.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved