Kasus Narkoba di Cirebon

TERANCAM 12 Tahun Penjara, RR Simpan Ribuan Butir Obat Keras di Rumah Gegesik Cirebon

Suasana malam di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mendadak berubah mencekam.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon menggerebek rumah berinisial RR (26), pria yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.   

"Ini ancaman serius bagi generasi bangsa,” jelas dia.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Raya Hari Ini Jumat 11 Juli 2025, Suhu Meningkat 32 Derajat pada Jam Ini


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.

“Kami harap masyarakat bisa lebih peduli terhadap lingkungan."

"Jika melihat atau mengetahui aktivitas peredaran narkoba dan OKT, segera laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497."

"Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” katanya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved