Kasus Narkoba di Cirebon
TERANCAM 12 Tahun Penjara, RR Simpan Ribuan Butir Obat Keras di Rumah Gegesik Cirebon
Suasana malam di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mendadak berubah mencekam.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana malam di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mendadak berubah mencekam.
Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon menggerebek rumah berinisial RR (26), pria yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis Trihex dan Tramadol yang disimpan di rumah pelaku.
Jumlahnya pun tak main-main, yakni 1.900 butir Trihex dan 1.180 butir Tramadol, beserta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, satu unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran OKT.
Baca juga: Cirebon Tak Boleh Kalah dari Bandung dan Jakarta, IHHCH Dorong Pembentukan Museum Kota
“Tersangka RR kami amankan saat berada di rumahnya."
"Ia menyimpan ribuan butir OKT yang rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) malam.
Penyidik menyebut RR bukan pemain tunggal.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Raya Hari Ini Jumat 11 Juli 2025, Suhu Meningkat 32 Derajat pada Jam Ini
Ia diketahui sebagai penyalur yang menyuplai barang haram tersebut kepada MS, pengedar lain yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu.
“Kami sudah mengamankan MS terlebih dahulu. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap RR yang merupakan pemasoknya."
"Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Cirebon Tak Boleh Kalah dari Bandung dan Jakarta, IHHCH Dorong Pembentukan Museum Kota
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumarni menegaskan, bahwa Polresta Cirebon akan terus memburu jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang kerap menyasar kalangan muda dan pelajar.
“Kami tidak akan berhenti. Polresta Cirebon berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas di wilayah hukum kami."
TERANCAM 6 Tahun Bui, Buruh di Cirebon Kedapatan Simpan Belasan Paket Sabu Dilapisi Lakban Kuning |
![]() |
---|
Asyik Jual Obat Ilegal di Jalan, Warga Beber Tak Tahu Diintai Satres Narkoba Polres Cirebon Kota |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Mati, Polisi Bongkar Peredaran 30 Gram Sabu dari Brebes ke Cirebon |
![]() |
---|
TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Bukan dari Apotek, Obat-Obatan Ini Dijual Emak-Emak Langsung dari Rumah di Arjawinangun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.