Kasus Narkoba di Cirebon

TERANCAM 12 Tahun Penjara, RR Simpan Ribuan Butir Obat Keras di Rumah Gegesik Cirebon

Suasana malam di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mendadak berubah mencekam.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon menggerebek rumah berinisial RR (26), pria yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana malam di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, mendadak berubah mencekam.

Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon menggerebek rumah berinisial RR (26), pria yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis Trihex dan Tramadol yang disimpan di rumah pelaku. 

Jumlahnya pun tak main-main, yakni 1.900 butir Trihex dan 1.180 butir Tramadol, beserta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, satu unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran OKT.

Baca juga: Cirebon Tak Boleh Kalah dari Bandung dan Jakarta, IHHCH Dorong Pembentukan Museum Kota


“Tersangka RR kami amankan saat berada di rumahnya."

"Ia menyimpan ribuan butir OKT yang rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) malam. 

Penyidik menyebut RR bukan pemain tunggal. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Raya Hari Ini Jumat 11 Juli 2025, Suhu Meningkat 32 Derajat pada Jam Ini


Ia diketahui sebagai penyalur yang menyuplai barang haram tersebut kepada MS, pengedar lain yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu.

“Kami sudah mengamankan MS terlebih dahulu. Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap RR yang merupakan pemasoknya."

"Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Cirebon Tak Boleh Kalah dari Bandung dan Jakarta, IHHCH Dorong Pembentukan Museum Kota


Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumarni menegaskan, bahwa Polresta Cirebon akan terus memburu jaringan pengedar obat-obatan terlarang yang kerap menyasar kalangan muda dan pelajar.

“Kami tidak akan berhenti. Polresta Cirebon berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas di wilayah hukum kami."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved