Duduk Perkara Kasus Kakek Gugat Cucunya di Indramayu, Ini Versi Kuasa Hukum Sang Kakek

Kasus kakek gugat cucunya ke pengadilan di Indramayu jadi sorotan. Ini duduk perkaranya

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
KAKEK GUGAT CUCUNYA - Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin (kemeja hijau) dan Ade Firmansyah Ramadhan (kemeja putih berdasi) di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025). Mereka buka suara soal kasus kakek gugat cucunya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus kakek gugat cucunya ke pengadilan di Indramayu jadi sorotan.

Terlebih dalam gugatan itu turut menyeret Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga. Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.

Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Pihak dari sang kakek pun akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukum, Saprudin menceritakan bagaimana kronologi kejadian sebenarnya hingga akhirnya naik ke persidangan.

Baca juga: Sedang Berlangusng Live Streaming Persib vs Dewa United di Piala Presiden, Tonton di HP

Saprudin menjelaskan, kasus ini berawal saat ayah dari Zaki meninggal dunia. Berjalannya waktu, sang kakek punya kekhawatiran apabila ibu mereka menikah lagi dan justru menempati rumah tersebut.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah itu. 

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Rupanya dari situ muncul ketegangan dari keluarga tersebut. Hingga akhirnya somasi untuk meminta kembali tanah itu dilakukan oleh sang kakek melalui kuasa hukumnya.

Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu. Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Baca juga: BIJB Kertajati Siapkan Aerospace Park, Dorong Daerah Ambil Peran Lewat Investasi dan Kolaborasi

Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.

Kuasa hukum sang kakek lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menambahkan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved