Kakek Gugat Cucu
Damaikan Kakek yang Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah yang Jadi Sorotan, PN Indramayu Tempuh Mediasi
Pengadilan Negeri Indramayu melakukan proses mediasi terkait kakek yang menggugat cucunya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sidang perkara gugatan sengketa tanah yang diajukan kakek ke cucu kandungnya sendiri di Kabupaten Indramayu berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).
Pantauan Tribuncirebon.com, semua pihak yang terlibat dalam sengketa itu hadir dalam persidangan.
Dari pihak penggugat, kakek dan nenek yaitu Kadi dan Narti hadir langsung didampingi kuasa hukumnya.
Begitu pula dari pihak tergugat, mantan menantu Rastiah (37), serta kedua anaknya Heryatno (20), dan Zaki Fasa Idan (12) juga hadir. Mereka juga turut didampingi oleh kuasa hukum.
Adapun untuk sidang hari ini, PN Indramayu mengagendakan agenda pramediasi.
Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, karena semua pihak sudah hadir maka melangkah ke agenda selanjutnya yaitu mediasi.
“Dari hasil persidangan tadi, dapat kita ketahui bersama bahwa telah ditunjuk seorang mediator yaitu Bapak Bayu Adi Pratama untuk memediasi perkara ini,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Adrian menyampaikan, sesuai regulasi, mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari.
Akan tetapi untuk waktu mediasi tersebut juga bisa diperpanjang jika para pihak menginginkan adanya perpanjangan.
Adapun untuk mekanisme mediasi sendiri, dijelaskan Adrian, pertama harus adanya resume perkara yang disampaikan oleh para pihak, dilanjut dengan pelaksanaan mediasi itu sendiri.
Dalam prosesnya nanti akan dicari jalan tengah yang dapat diterima oleh masing-masing pihak demi upaya perdamaian.
“Jika disepakati maka nanti akan ada kesepakatan perdamaian. Jika tidak maka akan berlanjut ke agenda sidang yaitu pembacaan gugatan,” ujar dia.
Adrian menyampaikan, agenda mediasi ini menjadi penentu kelanjutan perkara soal sengketa tanah yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.
“Setelah ada kesepakatan perdamaian, dilihat dari kesepakatan perdamaian tersebut. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi, maka para pihak bisa berkehendak untuk mencabut dari pada gugatan atau dikuatkan dalam bentuk putusan, itu jika tercapai upaya perdamaian,” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.