Kakek Gugat Cucu

Damaikan Kakek yang Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah yang Jadi Sorotan, PN Indramayu Tempuh Mediasi

Pengadilan Negeri Indramayu melakukan proses mediasi terkait kakek yang menggugat cucunya.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
SIDANG GUGATAN - Sidang perkara sengketa tanah kakek yang gugat cucu kandungnya sendiri di PN Indramayu, Rabu (16/7/2025). Perkara ini kini masuk tahapan mediasi. 

Kuasa hukum pihak cucu, Yopi Rudiyanto mengatakan, pihaknya akan menyiapkan semua yang diperlukan untuk tahap mediasi ini.

“Iya kita akan siapkan,” ujar dia.

Sama halnya dengan pihak kakek nenek, melalui kuasa hukumnya, Saprudin menjelaskan, resume yang diperlukan untuk mediasi sudah disiapkan dan tinggal menempuh pelaksanaan dari mediasi tersebut.

“Semua persiapan sudah kami siapkan, tinggal mediasinya nanti seperti apa,” ujar dia.

Diketahui, perkara kakek gugat cucu kandungnya sendiri di Indramayu ini viral. 

Perkara tersebut perihal tanah milik sang kakek nenek yang selama ini ditempati oleh Suparto, anak mereka sekaligus ayah dari cucunya yang kini sudah meninggal dunia.

Pihak kakek nenek pun melayangkan gugatan karena ingin tanah mereka dikembalikan.

Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.

Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap saat ini sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan menantunya tersebut.

Dalam perkara ini, kakek nenek itu juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucunya dan akan bertanggung jawab merawat cucu mereka yang masih 12 tahun di rumah tersebut. 

Baca juga: Harapan Pemda Indramayu Soal Viralnya Perkara Kakek Gugat Cucu Terkait Sengketa Tanah

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved