Kakek Gugat Cucu
Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Rastiah Ingin Berdamai dengan Mantan Mertuanya dan Akur Kembali
Rastiah mengatakan ingin berdamai dan akur kembali dengan mantan mertuanya. Ini terkait kakek gugatan cucu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rastiah (37) mengungkapkan keinginannya untuk berdamai dengan mantan mertuanya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang diajukan kakek kepada cucu kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025).
“Ya inginnya berdamai,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
“Karena damai itu indah,” ujar Heryatno (20) anak dari Rastiah sekaligus cucu pertama dari penggugat yang turut menimpali.
Rastiah dalam hal ini berharap perkara yang melibatkan keluarganya mereka bisa cepat selesai dan berakhir dengan damai.
Ia juga tidak memungkiri masih berharap diizinkan tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah milik mantan mertuanya tersebut walau suaminya sekaligus anak mertuanya sudah meninggal dunia.
Rumah ini diketahui berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Rastiah juga mengungkapkan harapannya agar hubungan dia dengan mantan mertuanya yang sekarang tengah berkonflik bisa kembali akur seperti sebelumnya.
“Harapannya seperti itu,” ujar dia.
Diketahui perkara sengketa tanah ini berujung pada sang kakek dan nenek yang menggugat Rastiah dan cucu mereka ke pengadilan.
Awal mula konflik berawal saat Suparto anak dari kakek nenek tersebut sekaligus suami dari Rastiah meninggal dunia.
Pihak kakek nenek pun melayangkan gugatan karena ingin tanah mereka dikembalikan. Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.
Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap saat ini sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan mantan menantunya tersebut.
Kakek nenek itu juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucunya dan akan bertanggung jawab merawat cucu mereka yang masih 12 tahun di rumah yang kini diperkarakan.
Adapun untuk perkara ini, Pengadilan Negeri Indramayu mencoba menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Mediator pun saat ini sudah ditunjuk untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima kedua belah pihak terkait masalah tersebut.
Baca juga: Damaikan Kakek yang Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah yang Jadi Sorotan, PN Indramayu Tempuh Mediasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.