Kakek Gugat Cucu
Kakek Nenek yang Gugat Cucu di Indramayu Tetap Ingin Mantan Menantu Keluar dari Rumah, Sudah Bulat
Keinginan Kakek Kadi dan Nenek Narti sudah bulat. Mereka ingin mantan menantunya pergi dari rumah tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Perkara sengketa tanah kakek gugat cucu kandung di Kabupaten Indramayu dilanjut dengan agenda mediasi, Rabu (16/7/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pun menengahi jalannya mediasi untuk mencari titik temu yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam hal ini, pihak kakek Kadi dan nenek Narti mengaku tetap ingin agar tanah milik mereka yang ditempati oleh mantan menantunya itu dikembalikan.
Pada kesempatan tersebut, Narti juga mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan untuk mengusir cucu-cucunya.
Melainkan hanya ingin bekas menantunya saja yang pergi dari rumah tersebut.
“Saya enggak ngusir cucu, saya cuma ngusir bekas menantu saya keluar,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Narti dalam hal ini menyampaikan bahwa Rastiah (37) sudah menjadi mantan menantunya atau sudah menjadi orang lain setelah anaknya Suprto sekaligus suami Rastiah meninggal dunia.
Narti pun tak peduli apakah Rastiah akan menikah lagi atau tidak usai anaknya meninggal dunia tersebut.
Keinginannya untuk saat ini hanya ingin mantan menantunya tersebut keluar dari rumah.
Keputusan itu pun, lanjut dia, sudah bulat.
“(Rastiah) bukan anak saya, bukan saudara saya, itu orang lain,” ujar dia.
Narti dan Kadi pun menjelaskan, bahwa rumah yang kini ditinggali mantan menantu dan cucunya itu berdiri di atas tanah miliknya pribadi.
Kakek nenek ini pun punya bukti sertifikat kepemilikan atas tanah yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tersebut.
“Tanah itu saya beli sendiri, saya beli cash saat itu Rp 50 juta,” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.