Digulung Tengah Malam, 3 Pengedar Sabu Asal Cirebon dan Kuningan Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Tiga pengedar narkotika jenis sabu asal Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan tak berkutik saat diringkus

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dok Istimewa
SABU - Barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa ketiga pelaku asal Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tiga pengedar narkotika jenis sabu asal Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan tak berkutik saat diringkus jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon dalam waktu dan lokasi berbeda.


Ketiganya yakni DH (35), AA (27) dan AM (27) kini telah diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DH dan AA di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: 9 Pengedar Narkoba di Majalengka Ditangkap, Ada yang Dicokok di Cikijing dan Jatiwangi


“Kami mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan total berat 4,02 gram, handphone, timbangan digital, double tip, bungkus rokok, dan lainnya dari tangan DH."


"Sedangkan dari AA, kami mengamankan sebuah handphone,” ujar Sumarni melalui keterangannya, Rabu (21/5/2025) malam. 


Keesokan harinya, lanjut Sumarni, satu tersangka lainnya yakni AM juga berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.


“Dari tangan AM, kami mengamankan satu paket sabu dan sebuah handphone sebagai barang bukti,” ucapnya.

Baca juga: 10 Pemain Persib Bandung Masuk Daftar Best of The Season Liga 1, dari Tyronne Sampai Kakang Rudianto


Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sumarni menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.


“Polresta Cirebon berkomitmen memberantas narkoba dan OKT."


"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, bisa melalui Call Center 110 Polresta Cirebon,” jelas dia. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved