9 Pengedar Narkoba di Majalengka Ditangkap, Ada yang Dicokok di Cikijing dan Jatiwangi

Berikut ini barang bukti yang didapat polisi dari sembilan pengedar narkoba yang ditangkap.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
TANGKAP 9 PENGEDAR - Konpers pengungkapan kasus narkoba di Majalengka yang digelar Polres Majalengka, Jumat (9/5/2025). Polisi di Majalengka menangkap sembilan pengedar narkoba dalam kurun waktu April sampai Mei ini. 

Laporan Kontributor Tribuncirebon.com Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayahnya dengan menangkap sembilan orang tersangka dalam kurun waktu April hingga Mei 2025. 

"Seluruh tersangka sudah dititipkan di Lapas Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (9/5/2025).

Willy menjelaskan, para tersangka melakukan tindak pidana dengan menyembunyikan narkoba di lokasi-lokasi tertentu.

Pelaku kemudian memberikan petunjuk kepada pembeli melalui pesan singkat dengan koordinat lokasi (sistem tempel) atau melakukan transaksi langsung dengan pembeli (COD).

"Mereka menggunakan metode tempel, di mana narkoba disimpan di lokasi tertentu, lalu titik koordinatnya dibagikan ke pembeli. Beberapa lainnya menggunakan sistem COD, bertemu langsung untuk menyerahkan barang,” jelas Willy.

Willy menyebut, dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,42 gram sabu, 260,54 gram ganja kering, 13,96 gram tembakau sintetis, 26 butir psikotropika, serta 2.000 butir obat keras, terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Majalengka, Jatiwangi, Cigasong, Dawuan, Maja, Leuwimunding, dan Cikijing. 

"Jaringan narkoba ini masih kita selidiki," ucap Willy.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswi di Majalengka Aniaya Pacar Hingga Tewas, Korban Sempat Dikurung Tiga Hari

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved