Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ini 16 Kategori ASN yang Berhak Menerima
Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret lalu, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, via Kompas.com.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Tapi Mohon Maaf Kelompok Ini Tak Dapat Tunjangan
Penerima gaji ke-13 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Berikut daftarnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. AnggotaKepolisian Nasional (Polri)
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
| Larangan Baru ASN di Cirebon: Tak Boleh Nongkrong Hingga Tak Boleh Touring Pada Hari Kerja |
|
|---|
| ASN dan Warga Majalengka Diminta Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual |
|
|---|
| 15 Ribu Kendaraan di Majalengka Belum Bayar Pajak, Bapenda: Bisa Jadi Ada Kendaraan ASN di Dalamnya |
|
|---|
| Ribuan ASN Tunggak Pajak Kendaraan, Ada Pejabat yang Diperiksa Langsung Bupati Majalengka |
|
|---|
| Bupati Majalengka Perintahkan Potong TPP ASN yang Belum Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/duit-umk-uang.jpg)