THR ASN 2025

Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Tapi Mohon Maaf Kelompok Ini Tak Dapat Tunjangan

Berikut ini jadwal pencairan THR ASN 2025, tapi mohon maaf kelompok ini tidak dapat.

kompas
THR ASN 2025 - Berikut ini jadwal pencairan THR ASN 2025, tapi mohon maaf kelompok ini tidak dapat. 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini jadwal pencairan THR ASN 2025, tapi mohon maaf kelompok ini tidak dapat.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.

Menurut Prabowo, THR ASN  bakal cair pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).  

 Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan kode bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 bakal tetap cair. 

Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair. 

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Bendahara Negara itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).  

Namun, perlu diketahui bahwa tak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya. 

Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025? 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Ketentuannya, Paling Lambat Cair Tanggal Segini

Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS 

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024. 

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu. 

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 
  • PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(Sumber: Kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved