THR Karyawan Swasta 2025

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Ketentuannya, Paling Lambat Cair Tanggal Segini

Berikut ini jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025 lengkap dengan ketentuannya.

kompas
BESARAN THR 2025 - Berikut ini jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025 lengkap dengan ketentuannya. 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025 lengkap dengan ketentuannya.

 Tunjangan hari raya (THR) menjadi sorotan banyak pihak setiap tahunnya, tak terkecuali bagi karyawan swasta. 

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk memberikannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan bakal cair pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025). 

Baca juga: THR 2025 Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta Cair Bulan Ini, Masing-masing Dapat Uang Tunai Segini

Lantas, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. 

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. 

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri. 

Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta? 

Aturan THR karyawan swasta 

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. 

(Sumber: Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved