Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ini 16 Kategori ASN yang Berhak Menerima

Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

NET
Ilustrasi uang 

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural

12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)

13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;

15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.

16. Pejabat negara.

Gaji ke-13 PNS berapa?

Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved