Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ini 16 Kategori ASN yang Berhak Menerima
Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
16. Pejabat negara.
Gaji ke-13 PNS berapa?
Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.
ASN di Majalengka Wajib Ikut Subuh Akbar, Jika Tak Hadir Tukin Akan Dipotong 0,5 Persen |
![]() |
---|
ASN di Bandung Barat yang Cabuli Tiga Anak Tirinya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan |
![]() |
---|
ASN Pemkab Bandung Barat Diduga Cabuli 3 Anak Tirinya, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
ASN Kabupaten Cirebon Diminta Jadi Inspirasi, Bupati Imron: Kita Adalah Pelayan Bangsa |
![]() |
---|
Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Lagi! Segera Cek Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek GTK 2025 di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.