Bansos dari Pemerintah

Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Lagi! Segera Cek Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek GTK 2025 di Sini

Pemerintah Salurkan Insentif Guru Non ASN 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya. Pemerintah kembali mencairkan bantuan insentif untuk guru non ASN

tribun
Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Lagi! Segera Cek Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek GTK 2025 di Sini 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah kembali mencairkan bantuan insentif untuk guru non ASN tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi pendidik di satuan pendidikan formal dan non-formal yang belum berstatus ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, meski belum memiliki sertifikasi pendidik maupun status PNS.

Baca juga: Panduan Lengkap KIP Kuliah Kemenag 2025: Lengkap Beserta Kuota, Jadwal dan Besaran Bantuan

Syarat Penerima Insentif:

Untuk Guru Formal (TK–SMK):

-Bukan ASN dan tidak menerima bantuan lain (Kemensos/BPJS Ketenagakerjaan)
-Telah lulus D4/S1 dan memiliki NUPTK aktif
-Memenuhi beban kerja dan terdaftar di Dapodik
-Tidak mengajar di sekolah kerja sama atau luar negeri
-Untuk Guru PAUD Non-Formal:

Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025

-Pendidikan minimal SMA/SMK
-Mengajar di lembaga di bawah Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik
-Pengusulan dilakukan via SIM ANTUN

Besaran Insentif:
-Guru Formal: Rp2.100.000 per tahun
-Guru PAUD Non-Formal: Rp2.400.000 per tahun
(Dibayarkan sekaligus dan lebih kecil dari tahun sebelumnya)

 Jadwal Pencairan:

Agustus – September 2025
Aktivasi rekening wajib sebelum 30 Januari 2026, jika tidak maka dana akan hangus.

Baca juga: CAIR Rp300.000 per Bulan, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos KLJ Bulan Juli 2025 dengan Mudah

 Cara Cek Status GTK:

Buka info.gtk.kemdikbud.go.id
Login dengan akun PTK
Pilih menu “Cek Status Tunjangan”
Lihat apakah SKTP sudah terbit

Aktivasi Rekening:

Lakukan aktivasi rekening dan unggah SPTJM
Ikuti ketentuan dari Puslapdik
Jangan tunda aktivasi agar dana tidak dikembalikan

Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap kesejahteraan guru honorer di seluruh Indonesia. Pastikan Anda memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur agar tidak kehilangan hak atas bantuan ini.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved