Kasus Asusila

Demi Punya Vespa Matic, Ibu di Sumenep Antarkan Putri Kandungnya Untuk Dicabuli Kepsek

Seorang ibu berinisial E (41) kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sumenep, Jawa Timur.

Suryamalang
E dan J, tersangka kasus tindak asusila di Sumenep, Jawa Timur. Seorang siswi SD di Sumenep berinisial T (13) dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah. Ibunya juga ditangkap lantaran ikut mengantarkan korban Editor: Sri Juliati 

Sanksi akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.

"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," sambungnya.

Ia meminta seluruh ASN untuk tidak melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah hingga daerah.

"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Ultimatum Pelaku Cabul terhadap Bocah 11 Tahun di Cirebon, Segera Menyerahkan Diri!

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Alga)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved