Kasus Asusila
Demi Punya Vespa Matic, Ibu di Sumenep Antarkan Putri Kandungnya Untuk Dicabuli Kepsek
Seorang ibu berinisial E (41) kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sumenep, Jawa Timur.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang ibu berinisial E (41) kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sumenep, Jawa Timur.
E bahkan mengantarkan putri kandungnya, T (13) untuk dicabuli oknum kepala SD di Sumenep berinisial J (41).
Dikteahui, aksi bejat oknum kepsek tersebut dilakukan untuk ritual penyucian.
Selain itu, E yang juga merupakan selingkuhan J ternyata diiming-imingi vespa matic setelah mengantarkan T.
Kasus pencabulan terhadap T dilakukan sebanyak 5 kali sejak Februari 2024.
Diketahui, E merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berkeluarga.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan J ke ayahnya, P pada Senin (26/8/2024).
Kemudia, P membuat laporan ke polisi dan akhirnya J ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa E sempat mengantarkan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur untuk dicabuli oleh J.
"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," paparnya.
Akibat perbuatannya, E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Bejat! Lansia di KBB Lecehkan Keponakannya yang Disabilitas Hingga Hamil dan Melahirkan
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” tuturnya.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.
"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," bebernya.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.