Kasus Asusila

Demi Punya Vespa Matic, Ibu di Sumenep Antarkan Putri Kandungnya Untuk Dicabuli Kepsek

Seorang ibu berinisial E (41) kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sumenep, Jawa Timur.

Suryamalang
E dan J, tersangka kasus tindak asusila di Sumenep, Jawa Timur. Seorang siswi SD di Sumenep berinisial T (13) dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah. Ibunya juga ditangkap lantaran ikut mengantarkan korban Editor: Sri Juliati 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang ibu berinisial E (41) kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sumenep, Jawa Timur.

E bahkan mengantarkan putri kandungnya, T (13) untuk dicabuli oknum kepala SD di Sumenep berinisial J (41).

Dikteahui, aksi bejat oknum kepsek tersebut dilakukan untuk ritual penyucian.

 Selain itu, E yang juga merupakan selingkuhan J ternyata diiming-imingi vespa matic setelah mengantarkan T.

Kasus pencabulan terhadap T dilakukan sebanyak 5 kali sejak Februari 2024. 

Diketahui, E merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berkeluarga.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan J ke ayahnya, P pada Senin (26/8/2024).

Kemudia, P membuat laporan ke polisi dan akhirnya J ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa E sempat mengantarkan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur untuk dicabuli oleh J.

"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," paparnya.

Akibat perbuatannya, E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bejat! Lansia di KBB Lecehkan Keponakannya yang Disabilitas Hingga Hamil dan Melahirkan

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” tuturnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.

 "Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved