Kasus Vina Cirebon

HARI INI, Sudirman Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Tim Hukum Beberkan Alasannya Begini

Sudirman Ajukan PK ke PN Cirebon, Langkah Penting untuk Tujuh Terpidana Kasus Vina

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon melalui tim kuasa hukumnya dari Peradi resmi mengajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (28/8/2024). 

"Mudah-mudahan ini bisa berjalan semuanya sesuai yang kita hendaki dan keadilan bisa ditegakkan," jelas Rully.

Baca juga: Mau Ikut Seleksi CPNS? 7 Instansi Pemerintah Ini Wajibkan Sertifikat TOEFL Untuk Daftar

Seperti diketahui, Sudirman memutuskan untuk mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar dan memilih untuk diwakili oleh Titin Prialianti serta tim Peradi.

Pencabutan kuasa tersebut dilakukan pada 22 Agustus 2024, dengan dukungan penuh dari keluarganya.

Pengajuan PK ini bertujuan untuk membuktikan bahwa para terpidana dalam kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku sebenarnya, sesuai dengan konstruksi hukum yang diajukan tim hukum Peradi. 

Dengan pengajuan PK ini, seluruh terpidana dalam kasus Vina Cirebon kini berada di bawah kuasa tim hukum Peradi, menandai langkah besar dalam upaya mereka untuk mendapatkan keadilan.

 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved