Kasus Vina Cirebon
HARI INI, Sudirman Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Tim Hukum Beberkan Alasannya Begini
Sudirman Ajukan PK ke PN Cirebon, Langkah Penting untuk Tujuh Terpidana Kasus Vina
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (28/82/2024) siang.
Berdasarkan pantauan Tribun di lokasi, tim hukum dari Peradi yang dikuasakan oleh Sudirman dan keluarganya dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean dan Titin Prialianti tiba di PN Cirebon di Jalan Raya Wahidin sekitar pukul 13.00 WIB.
Rombongan yang terdiri dari puluhan anggota tim hukum Peradi serta keluarga Sudirman, termasuk Beny dan Lilis yang merupakan kakak dan adiknya, langsung menuju resepsionis setibanya di halaman pengadilan.
Baca juga: 5 Kecamatan di Kabupaten Blitar Terbabat, 269,3 Hektar Lahan Terbelah Tol Kepanjen-Tulungagung
Mereka disambut baik oleh petugas pengadilan dan segera menyerahkan berkas memori PK.
Tak lama kemudian, tim hukum Peradi menerima akta atas pengakuan PK tersebut.
Jutek Bongso, salah satu anggota tim hukum Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini menjadi langkah penting bagi Sudirman, yang merupakan terpidana ketujuh dalam kasus Vina Cirebon, untuk mencari keadilan.
"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman."
Baca juga: 1.282 Formasi CPNS Badan SAR Nasional Dibuka untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Jadi dengan kami mendaftarkan PK dan akta PK pendaftaran PK ini, maka sudah lengkap tujuh terpidana berada di dalam tim hukum Peradi."
"Kami sepenuh hati akan melaksanakan tugas untuk mencari dan menegakkan keadilan bagi tujuh terpidana ini," ujar Jutek, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Jutek mengungkapkan bahwa tim hukum Peradi telah menerima panggilan untuk sidang perdana yang dijadwalkan pada 4 September 2024.
"Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan akan hadir langsung di Cirebon untuk memimpin sidang tersebut, dan kami tim sudah siap untuk memulai sidang perdana," ucapnya.
Baca juga: 50 Anggota DPRD Majalengka Periode 2024-2024 Dilantik Kamis Besok, Begini Persiapannya
Sementara itu, Rully Panggabean, anggota lain dari tim hukum Peradi, menekankan bahwa penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya akan diupayakan demi efektivitas proses hukum.
"Ya apakah nanti Sudirman akan bergabung sidangnya dengan enam terpidana lain, nanti kami akan membuat surat dan mempertanyakan persoalan ini di dalam sidang agar perkara Sudirman ini bisa disatukan dengan perkara lain, jadwalnya."
"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024 nanti."
| Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
|
|---|
| Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.