Kasus Vina Cirebon
Tim Kuasa Hukum Long March ke PN Cirebon, Para Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Minus Sudirman
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cire
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
"Mungkin kekurangannya alat bukti untuk dijadikan bahan dalam kasus Vina ini, makanya Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.
Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.
Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban
Adapun rencana pengajuan PK Rivaldy mengikuti jejak Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon yang telah mengajukan juga Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon dan kini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
| Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
|
|---|
| Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/frvgbhnj.jpg)