Kasus Vina Cirebon

Tim Kuasa Hukum Long March ke PN Cirebon, Para Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Minus Sudirman

Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cire

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024).  

"Mungkin kekurangannya alat bukti untuk dijadikan bahan dalam kasus Vina ini, makanya Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.

Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban

Adapun rencana pengajuan PK Rivaldy mengikuti jejak Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon yang telah mengajukan juga Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon dan kini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).

 
 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved