Kasus Vina Cirebon

Tim Kuasa Hukum Long March ke PN Cirebon, Para Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Minus Sudirman

Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cire

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024).

Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang berjumlah kurang lebih 75 orang.

Tim kuasa hukum tiba di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB setelah melakukan long march dari tempat penginapan mereka yang berjarak tidak jauh dari lokasi.

Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak pengadilan, dan seluruh berkas pengajuan PK pun diterima.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan PKB Indramayu Nilai Muhaimin Iskandar Layak Jadi Ketum PKB Periode 2024-2029

Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih berada di halaman PN Cirebon menunggu keluarnya akta pengajuan PK dari pihak pengadilan.

Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan untuk enam terpidana.

"Yang didaftarkan sekarang enam terpidana, karena tim kuasa hukum Rivaldy satu organisasi jadi sekalian kami daftarkan, minus Sudirman."

"Karena saudara Sudirman ini ternyata memiliki kuasa hukum yang lain," ujar Jan S Hutabarat di sela-sela pengajuan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban

Lebih lanjut, Jan menjelaskan pembagian berkas untuk para terpidana.

"Nanti ada tugas berkas yang kami ajukan, berkas pertama, Eka, Supriyanto, dan Jaya. Berkas kedua Eko Ramadani, dan berkas ketiga itu Rivaldy."

"Kenapa berbeda? Karena disesuaikan dengan putusannya."

"Lalu Sudirman dan Eko juga kenapa dibedakan karena konstruksi kasusnya juga berbeda," ucapnya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan PKB Indramayu Nilai Muhaimin Iskandar Layak Jadi Ketum PKB Periode 2024-2029

Menurut Jan, meskipun terdapat tiga berkas berbeda, pihaknya tetap mengajukan permohonan agar ketiga berkas tersebut disidangkan dalam satu persidangan.

"Kami ajukan untuk sidang dijadikan satu persidangan walaupun tiga berkas," jelas dia.

Jan juga menambahkan, bahwa jumlah pengacara yang hadir dalam pengajuan PK ini mencapai 75 orang.

Sedangkan untuk seluruh terpidana kasus Vina Cirebon yang terlibat ada 115 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum.

Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban

Pengajuan PK ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh oleh para terpidana dalam upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat mereka.

Sidang PK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Diberitakan sebelumnya, Rivaldy, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/8/2024).

Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring, yang memastikan bahwa upaya hukum tersebut akan segera dilakukan.

Baca juga: Ponsel Rizky Febian Hilang, Sule Bikin Sayembara Janji Bakal Kasih Hadiah Fantastis bagi si Penemu

"InsyaAllah hari ini fiks mengajukan PK."

"Kita ajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sindy saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Dalam pengajuan PK ini, tim kuasa hukum Rivaldy akan membawa sejumlah novum atau bukti baru yang dianggap dapat meringankan hukuman kliennya.

Salah satu bukti yang akan diajukan adalah terkait identitas Rivaldy.

Baca juga: Daftar Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang Diusung PDIP Untuk Pilkada 2024

"Kalau untuk Rivaldy, novum yang akan kami bawa berkaitan dengan surat bukti bahwa namanya Rivaldy tetap Rivaldy," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldy tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Sindy, pada tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy berada di rumah temannya di Pandesan bersama dengan beberapa teman lainnya.

"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."

Baca juga: Penjabat Sekda Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada Serentak 2024

"Rivaldy itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia.

Dalam faktanya juga mengungkapkan, bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."

"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.

Baca juga: Ngeri Moge Tabrak Pejalan Kaki Padahal Lampu Merah Menyala, Korban Terpental, Pelaku Tak Minta Maaf

Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldy hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.

Sindy juga menyatakan, bahwa saksi-saksi fakta yang hadir pada tahun 2017 lalu, seperti Bu Titin dan Pak Jogi Nainggolan, akan diminta menjadi saksi dalam pengajuan PK Rivaldy.

"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.

Rivaldy sendiri ditangkap pada 30 Agustus 2016 dini hari, sehari setelah kejadian di mana seorang perempuan melaporkan Rivaldy karena membawa sajam di depan salah satu mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan PKB Indramayu Nilai Muhaimin Iskandar Layak Jadi Ketum PKB Periode 2024-2029

"Rivaldy sudah ditahan di Polsek Utara Barat dari tanggal 30 Agustus 2016 dan pada saat tanggal 31 Agustus 2016 ketujuh anak yang tinggal di belakang SMPN 11 Cirebon ditangkap oleh Pak Rudiana," jelas dia.

Sindy menduga bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus Vina karena adanya penusukan dan pembawaan samurai.

Namun, menurutnya, Rivaldy memiliki alibi kuat karena pada tanggal 27 Agustus 2016, saat kematian Vina dan Eki terjadi, Rivaldy sedang berkumpul dengan teman-temannya yang bukan berasal dari SMPN 11 Cirebon.

"Menariknya lagi, kasus Rivaldy yang di tanggal 29 Agustus 2016 membawa sajam, itu sudah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara."

Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban

"Putusannya itu tanggal 31 Januari 2017, sedangkan sidang kasus Vina setelah vonisnya Rivaldy untuk kasus sajamnya," katanya.

Ia pun memiliki dugaan kenapa Rivaldy bisa dibawa ke dan kasus Vina.

"Soal Rivaldy kenapa bisa dibawa ke dalam kasus Vina, mungkin karena adanya penusukan, pembawaan samurai dan sebagainya."

"Sedangkan, untuk ketujuh anak yang ditangkap di depan SMPN 11 Cirebon ini tidak ada satupun anak yang sedang membawa sajam."

Baca juga: Ternyata Ini Alasan PKB Indramayu Nilai Muhaimin Iskandar Layak Jadi Ketum PKB Periode 2024-2029

"Mungkin kekurangannya alat bukti untuk dijadikan bahan dalam kasus Vina ini, makanya Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.

Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban

Adapun rencana pengajuan PK Rivaldy mengikuti jejak Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon yang telah mengajukan juga Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon dan kini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved