Kasus Vina Cirebon

Tim Kuasa Hukum Long March ke PN Cirebon, Para Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Minus Sudirman

Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cire

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024).  

Dalam faktanya juga mengungkapkan, bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."

"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.

Baca juga: Ngeri Moge Tabrak Pejalan Kaki Padahal Lampu Merah Menyala, Korban Terpental, Pelaku Tak Minta Maaf

Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldy hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.

Sindy juga menyatakan, bahwa saksi-saksi fakta yang hadir pada tahun 2017 lalu, seperti Bu Titin dan Pak Jogi Nainggolan, akan diminta menjadi saksi dalam pengajuan PK Rivaldy.

"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.

Rivaldy sendiri ditangkap pada 30 Agustus 2016 dini hari, sehari setelah kejadian di mana seorang perempuan melaporkan Rivaldy karena membawa sajam di depan salah satu mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan PKB Indramayu Nilai Muhaimin Iskandar Layak Jadi Ketum PKB Periode 2024-2029

"Rivaldy sudah ditahan di Polsek Utara Barat dari tanggal 30 Agustus 2016 dan pada saat tanggal 31 Agustus 2016 ketujuh anak yang tinggal di belakang SMPN 11 Cirebon ditangkap oleh Pak Rudiana," jelas dia.

Sindy menduga bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus Vina karena adanya penusukan dan pembawaan samurai.

Namun, menurutnya, Rivaldy memiliki alibi kuat karena pada tanggal 27 Agustus 2016, saat kematian Vina dan Eki terjadi, Rivaldy sedang berkumpul dengan teman-temannya yang bukan berasal dari SMPN 11 Cirebon.

"Menariknya lagi, kasus Rivaldy yang di tanggal 29 Agustus 2016 membawa sajam, itu sudah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara."

Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban

"Putusannya itu tanggal 31 Januari 2017, sedangkan sidang kasus Vina setelah vonisnya Rivaldy untuk kasus sajamnya," katanya.

Ia pun memiliki dugaan kenapa Rivaldy bisa dibawa ke dan kasus Vina.

"Soal Rivaldy kenapa bisa dibawa ke dalam kasus Vina, mungkin karena adanya penusukan, pembawaan samurai dan sebagainya."

"Sedangkan, untuk ketujuh anak yang ditangkap di depan SMPN 11 Cirebon ini tidak ada satupun anak yang sedang membawa sajam."

Baca juga: Ternyata Ini Alasan PKB Indramayu Nilai Muhaimin Iskandar Layak Jadi Ketum PKB Periode 2024-2029

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved