Kasus Vina Cirebon
Tim Kuasa Hukum Long March ke PN Cirebon, Para Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Minus Sudirman
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cire
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Jan juga menambahkan, bahwa jumlah pengacara yang hadir dalam pengajuan PK ini mencapai 75 orang.
Sedangkan untuk seluruh terpidana kasus Vina Cirebon yang terlibat ada 115 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum.
Baca juga: Membentang 180,58 Kilometer, 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Terlindas Mega Proyek Tol Demak-Tuban
Pengajuan PK ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh oleh para terpidana dalam upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat mereka.
Sidang PK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Diberitakan sebelumnya, Rivaldy, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/8/2024).
Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring, yang memastikan bahwa upaya hukum tersebut akan segera dilakukan.
Baca juga: Ponsel Rizky Febian Hilang, Sule Bikin Sayembara Janji Bakal Kasih Hadiah Fantastis bagi si Penemu
"InsyaAllah hari ini fiks mengajukan PK."
"Kita ajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sindy saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Dalam pengajuan PK ini, tim kuasa hukum Rivaldy akan membawa sejumlah novum atau bukti baru yang dianggap dapat meringankan hukuman kliennya.
Salah satu bukti yang akan diajukan adalah terkait identitas Rivaldy.
Baca juga: Daftar Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang Diusung PDIP Untuk Pilkada 2024
"Kalau untuk Rivaldy, novum yang akan kami bawa berkaitan dengan surat bukti bahwa namanya Rivaldy tetap Rivaldy," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldy tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut terjadi.
Menurut Sindy, pada tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy berada di rumah temannya di Pandesan bersama dengan beberapa teman lainnya.
"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."
Baca juga: Penjabat Sekda Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada Serentak 2024
"Rivaldy itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia.
| Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
|
|---|
| Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/frvgbhnj.jpg)