Kriminalitas

Komplotan Maling Curi Speedometer dan ECU Truk yang Beraksi di Tol Cipali, Terungkap Modusnya

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap komplotan maling speedometer dan Engine Control Unit (ECU) truk

ISTIMEWA DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
Satreskrim Polres Majalengka saat mengamankan dua anggota komplotan maling speedometer dan ECU truk yang beraksi di Rest Area KM 166 Tol Cipali 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap komplotan maling speedometer dan Engine Control Unit (ECU) truk.


Komplotan tersebut menggondol dua komponen truk yang ditinggal pengemudinya untuk beristirahat di Rest Area KM 166 Tol Cipali pada Selasa (23/7/2024) lalu.


Kanit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, mengatakan, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FP dan MS.


Menurut dia, modus operandi kedua tersangka ialah merusak pintu truk menggunakan obeng dan gunting, kemudian menggondol speedometer hingga ECU.

Baca juga: Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Komplotan Maling Speedometer dan ECU Truk yang Beraksi di Cipali


"Mereka menyasar truk yang ditinggal pengemudinya beristirahat di rest area," ujar Hendra Susilo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (3/8/2024).


Ia mengatakan, komplotan itu menggunaan mobil saat mencari mangsa truk yang diparkir di rest area jalur tol dan kondisinya kosong, karena ditinggalkan pengemudinya.


Pihaknya mengakui, saat beraksi di Rest Area KM 166 Tol Cipali, mobil berpelat nomor T 1510 BM yang diduga digunakan para tersangka ditemukan di wilayah Purwakarta.


Petugas pun mendalami temuan tersebut, dan mengendus keberadaan FP di wilayah Jakarta Barat, kemudian berhasil mengamankannya pada Rabu (24/7/2024).


"Dari situ, kami langsung mengembangkan kasusnyanya, dan mengamankan MS di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (26/7/2024)," kata Hendra Susilo.


Ia menyampaikan, kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan petugas masih memburu anggota lainnya dari komplotan tersebut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FP dan MS dijerat Pasal 363 KUHP, serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved