Sidang PK Saka Tatal

Breaking News: 4 Saksi Ahli Akan Hadir dalam Sidang PK Saka Tatal, Ada Reza Indragiri & Susno Duadji

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (31/7/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Dua kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas dan Krisna Murti 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (31/7/2024).


Sidang itu beragendakan menghadirkan saksi ahli yang dilakukan pemohon.


Kegiatan itu akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.


Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ada empat saksi yang siap dihadirkan.


Para saksi ahli itu datang dari ahli forensik hingga mantan Kabareskrim Polri.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Bukti Vina-Eky Bukan Korban Kecelakaan, Tetap Yakin Korban Perampasan Nyawa


"Kita akan bawa saksi ahli, ada Yongki, Asmi, Reza Indragiri, Pak Susno, sudah pasti itu," ujar Farhat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon dalam agenda saksi fakta, Selasa (30/7/2024).


Dalam sidang menghadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum Saka Tatal membawa delapan orang.


Mereka terdiri Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar Effendy dan Jogi Nainggolan.


Usai mendengarkan saksi-saksi fakta tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 bukanlah hasil dari pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan kecelakaan tragis.


"Kami semakin yakin bahwa kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan, bukan pembunuhan dengan pemerkosaan."


"Saksi fakta yang dihadirkan hari ini semakin memperjelas keadaan tersebut," ujar Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal lainnya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Tidak Ada Novum atau Bukti Baru dalam Sidang PK Saka Tatal, Hakim Harus Menolak


Dalam persidangan, saksi pertama, Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan untuk menuduh terjadinya pembunuhan dengan pemerkosaan tidak sesuai.


"Barang bukti yang ada tidak mendukung klaim tersebut," ucapnya.


Lebih lanjut, Krisna juga menyoroti kesaksian dari Aldi yang mengungkapkan adanya penyiksaan selama proses penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved