Sidang PK Saka Tatal
Breaking News: 4 Saksi Ahli Akan Hadir dalam Sidang PK Saka Tatal, Ada Reza Indragiri & Susno Duadji
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (31/7/2024).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan kembali dilanjutkan, pada Rabu (31/7/2024).
Sidang itu beragendakan menghadirkan saksi ahli yang dilakukan pemohon.
Kegiatan itu akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ada empat saksi yang siap dihadirkan.
Para saksi ahli itu datang dari ahli forensik hingga mantan Kabareskrim Polri.
Baca juga: Hotman Paris Beberkan Bukti Vina-Eky Bukan Korban Kecelakaan, Tetap Yakin Korban Perampasan Nyawa
"Kita akan bawa saksi ahli, ada Yongki, Asmi, Reza Indragiri, Pak Susno, sudah pasti itu," ujar Farhat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cirebon dalam agenda saksi fakta, Selasa (30/7/2024).
Dalam sidang menghadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum Saka Tatal membawa delapan orang.
Mereka terdiri Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar Effendy dan Jogi Nainggolan.
Usai mendengarkan saksi-saksi fakta tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 bukanlah hasil dari pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan kecelakaan tragis.
"Kami semakin yakin bahwa kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan, bukan pembunuhan dengan pemerkosaan."
"Saksi fakta yang dihadirkan hari ini semakin memperjelas keadaan tersebut," ujar Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal lainnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Tidak Ada Novum atau Bukti Baru dalam Sidang PK Saka Tatal, Hakim Harus Menolak
Dalam persidangan, saksi pertama, Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan untuk menuduh terjadinya pembunuhan dengan pemerkosaan tidak sesuai.
"Barang bukti yang ada tidak mendukung klaim tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Krisna juga menyoroti kesaksian dari Aldi yang mengungkapkan adanya penyiksaan selama proses penyelidikan.
Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap PK Dikabulkan, Gelar Doa Bersama di Cirebon |
![]() |
---|
Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Hasil Visum Tidak Sebut Ada Perkosaan |
![]() |
---|
Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas? |
![]() |
---|
Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.