Sidang PK Saka Tatal
Hotman Paris Sebut Tidak Ada Novum atau Bukti Baru dalam Sidang PK Saka Tatal, Hakim Harus Menolak
Hotman Paris menilai tak ada novum atau bukti baru dalam sidang PK Saka Tatal.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, menyebut tidak ada novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Pasalnya, bukti foto-foto yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai novum dalam sidang PK tersebut sudah diajukan di persidangan pada 2016 silam.
Sebab, menurut dia, novum merupakan bukti yang sudah ada sebelum perkara mulai disidangkan di pengadilan tetapi tidak ditemukan, sehingga tidak diajukan sebagai barang bukti.
"Kalau foto tersebut sudah diajukan sebagai bukti dalam sidang 2016 berarti bukan novum," kata Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Ia mengatakan, satu-satunya alasan PK adalah novum, sedangkan bukti yang sudah ada sebelum perkara diajukan ke pengadilan tapi tidak ditemukan, sehingga tidak dijadikan barang bukti.
"Apabila bukti itu sudah diajukan berarti bukan novum, sehingga PK tersebut harus ditolak, karena tidak ada dasarnya," ujar Hotman Paris.
Selain itu, pihaknya mengakui, novum tersebut tidak disertai saksi, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan PK Saka Tatal.
Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Dalam kesempatan itu, pengacara kondang tersebut menyoroti kehadiran Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dalam lanjutan sidang PK di PN Cirebon pada hari ini.
"Itu buat bingung, ngapain hadir ke persidangan, kan, dia bukan saksi. Kapasitasnya bukan saksi, kok, hadir," ujar Hotman Paris.
Baca juga: Breaking News, Ayah Eki Cirebon Iptu Rudiana Muncul, Hadiri Konferensi Pers Bersama Tim Hotman 911
Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap PK Dikabulkan, Gelar Doa Bersama di Cirebon |
![]() |
---|
Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina CirebonĀ |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Hasil Visum Tidak Sebut Ada Perkosaan |
![]() |
---|
Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas? |
![]() |
---|
Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.