Sidang Vonis Kasus Subang
"Saya Akan Banding", Teriak Yosep Hidayah Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Hakim Vonis Yosep Hidayah 20 Tahun Penjara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)
Baca juga: BREAKING NEWS- Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Anak dan Istri di Subang
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini diantaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " tandasnya
Baca juga: Tanggapi Sidang PK Saka Tatal, Keluarga Vina Cirebon Tetap Yakin Ada Unsur Pembunuhan
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya
Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun. Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.
"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah
Baca juga: Habiskan Rp1,2 Triliun untuk UGK, Mega Proyek Tol Kertosono-Kediri Mengusir Desa Sumberkepuh Nganjuk
Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.
"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya
Seperti diketahui, Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.(*)
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Vonis Yosep Hidayah, Keluarga Danu Ikhlas Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Komentar Yosep Hidayah Sebelum Jalani Sidang Vonis Kasus Subang, Ucap Alhamdulillah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.