Vonis Kasus Pembunuhan di Subang

BREAKING NEWS- Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Anak dan Istri di Subang

Majelis Hakim PN Subang Jatuhkan Vonis untuk Yosep Hidayah Kasus Pembunuhan Anak dan Istrinya

|
Tribun Jabar/Ahya
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG- Breaking News, Josep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan di Subang resmi divonis 20 tahun penjara.

Josep dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Sebelumnya,  Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sidang vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa atau JPU.

Atas putusan vonis itu, Josep memilih banding.

Baca juga: Aset Rp12,7 Miliar Akhirnya Balik ke Pemkab Indramayu, Dikuasai Pihak Lain Sejak Tahun 90-an

Terkait pembacaan Vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum terdakwa Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat  mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar hari ini (25/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.

"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya  menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman, Rabu(24/7/2024)

Baca juga: Nyaris Terputus, Guru dan Siswa di Sukabumi Bergelantungan Lalui Jembatan Rusak saat Sekolah

Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan. 

"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata  Rohman

Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan. 

"Saya menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap klien saya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan," ungkanya

Baca juga: 24 Desa di Kabupaten Ciamis Terbabat Mega Proyek Tol Getaci, Miliki 9 Simpang Susun dan 1 Junction

Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat, dan merekam.

"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya

Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.

Baca juga: Detik-detik Pengendara Motor Tewas di Bawah Roda Truk di Jalan Penghubung Cirebon-Indramayu 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved