Vonis Kasus Pembunuhan di Subang
Besok, Majelis Hakim PN Subang Jatuhkan Vonis untuk Yosep Hidayah Kasus Pembunuhan Anak dan Istrinya
Kasus Subang, Besok Majelis Hakim PN Subang Akan Jatuhkan Vonis untuk Yosep Hidayah Terkait Kasus Pembunuhan Anak dan Istrinya
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG-Sidang kasus pembunuhan di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Kembali digelar pada Kamis(25/7/2024) besok. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah .
Tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.
Sejauh ini masyarakat sangat menantikan vonis majelis hakim terdakwa Yosep apakah akan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa atau JPU.
Baca juga: Habiskan Rp45,71 Triliun, 7 Desa di Kecamatan Merakurak Terbeton Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban
Terkait pembacaan Vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum terdakwa Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis (25/7/2024) besok sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.
"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman, Rabu(24/7/2024)
Baca juga: 9 Desa di Kecamatan Kerek Tuban Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 40 Desa Terbeton
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman
Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Saya menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap klien saya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan," ungkanya
Baca juga: TELAN Rp55,7 Triliun, 4 Desa di Kecamatan Jaken Pati Terbabat Mega Proyek Tol Demak-Tuban
Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat, dan merekam.
"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya
Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.
Baca juga: 7 Desa di Kecamatan Gondang Tulungagung Terbabat Proyek Tol Agungblijen, 7 Kecamatan Ikut Terusir
"Saya optimis putusan akan datang, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.
Rohman menambahkan pihaknya menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebab hingga saat ini tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan.
"Dari awal dipaksakan, dari 5 tersangka, hanya terdakwa dan Danu yang ditahan, sementara yang tiga tersangka lainnya tidak padahal mereka tersangka," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.