Vonis Kasus Pembunuhan di Subang

Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Bakal Ajukan Banding: Saya Tak Pernah Lakukan Pembunuhan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidaya

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah.


Diketahui, Yosep Hidayah adalah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang pada 2021.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yosep Hidayah divonis penjara seumur hidup.


Seusai sidang selesai, Yosep menyampaikan secara tegas bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Baca juga: "Saya Akan Banding", Teriak Yosep Hidayah Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan


"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.


Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan banding tersebut ke Kejaksaan Agung.


"Berdasarkan SOP, bila terdakwa mengajukan banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Karena ini perkara penting, tentu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung," ucap Adib yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Yosep.


Apabila sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, Adib menyebutkan bahwa nantinya akan menunggu arahan untuk pelaksanaan banding.


Sebelumnya, majelis hakim yang diketahui Ardi Wijayanto itu menyatakan, Yosep Hidayah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.


"Menyatakan, terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."


"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Ardi Wijayanto.


Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntun Umum.


"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS- Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Anak dan Istri di Subang


Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini diantaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana


"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat " katanya


"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved