Aset Milik Pemkab Indramayu
Aset Rp12,7 Miliar Akhirnya Balik ke Pemkab Indramayu, Dikuasai Pihak Lain Sejak Tahun 90-an
Dikuasai Pihak Lain Sejak Tahun 90-an, Aset Rp 12,7 M Akhirnya Balik ke Pemda Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aset berupa 4 sertifikat tanah dan bangunan di atasnya yang seharusnya dimiliki Pemkab Indramayu melalui Perumdam Tirta Darma Ayu ternyata dikuasai pihak lain sejak tahun 90-an.
Namun, pada akhirnya aset itu berhasil kembali ke tangan penerintah setelah dibantu jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
“Kami dari Tim Jaksa Pengacara Negara telah melakukan MoU sebelumnya, kemudian berhasil melakukan penelusuran serta penyelamatan Asset milik Perumdam Tirta Ayu yang dilakukan pemblokiran sebelumnya,” ujar Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: 24 Desa di Kabupaten Ciamis Terbabat Mega Proyek Tol Getaci, Miliki 9 Simpang Susun dan 1 Junction
4 sertifikat tanah dan yang diselamatkan itu adalah tanah desa atau PDAM di Jalan Tanjungpura Kelurahan Kepandean dengan luas tanah 3.870 m2 senilai Rp 1.524.780.000.
Kedua, PDAM di Jalan Jatibarang-Indramayu Dalem Desa Plumbon dengan luas tanah 2.309 m2 dan luas bangunan 150 m2 dengan nilai masing-masing Rp 369.440.000 dan Rp 180.000.000.
Ketiga, tanah desa atau PDAM di Jalan Tanjungpura dan Jalan Kembar Kelurahan Kepandean dengan luas tanah 6.700 m2 dengan nilai Rp 10.539.100.000.
Baca juga: Detik-detik Pengendara Motor Tewas di Bawah Roda Truk di Jalan Penghubung Cirebon-Indramayu
Terakhir, PDAM Pamayahan di Jalan Cimanuk Desa Pamayahan Lohbener dengan luas tanah 1.234 m2 dan bangunan 52 m2 dengan nilai masing-masing Rp 101.188.000 dan Rp 30.940.000.
“Sehingga total nilai seluruh aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 12.745.448.000,” ujar dia.
Arief juga menyampaikan, pihaknya akan selalu membantu Pemkab Indramayu untuk upaya penyelamatan aset lainnya yang masih dikuasi pihak lain.
Untuk penyelamatan aset terbaru ini, Arief menyampaikan berhasil dilakukan berkat kolaborasi dengan semua pihak dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Nyaris Terputus, Guru dan Siswa di Sukabumi Bergelantungan Lalui Jembatan Rusak saat Sekolah
Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke ATR/BPN Indramayu dan dipastikan sudah bebas dari penguasaan pihak-pihak lain.
“Mungkin masih ada lagi beberapa aset yang belum terinventaris dengan baik, secara perlahan kita bantu untuk inventarisir, sehingga nanti bisa diketahui berapa aset yang seharusnya dimiliki Pemda dan aset itu nantinya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan menjelaskan, penguasaan aset oleh pihak lain itu sudah terjadi sekitar tahun 90-an.
Aset itu kemudian menjadi objek penyitaan perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1860 K/Pid/2004 tanggal 28 Februari 2006.
Baca juga: 24 Desa di Kabupaten Ciamis Terbabat Mega Proyek Tol Getaci, Miliki 9 Simpang Susun dan 1 Junction
30 Tema Islami Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Banyak Pilihan Cocok untuk Acara di Masjid |
![]() |
---|
Ikuti Arahan Bupati Eman, PUTR Majalengka Sukses Bangun Infrastruktur dan Bantah Monopoli Proyek |
![]() |
---|
Vario Hitam Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Perempuan Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Indramayu, Dua Warga Purbalingga Meninggal, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Eliano Reijnders dan Reno Piscopo Merapat, Kabar Bursa Transfer Persib Bandung Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.