Sidang Vonis Kasus Subang

Komentar Yosep Hidayah Sebelum Jalani Sidang Vonis Kasus Subang, Ucap Alhamdulillah

Yosep Hidayah sudah tiba di Subang dan akan menjalani sidang vonis siang nanti.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Deanza F
Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, Jawa Barat untuk menjalani sidang vonis, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat pada Kamis (25/7/2024).

Pantauan Tribunjabar.id, Yosep tiba di PN Subang sekitar pukul 10.50 WIB.

Ia datang bersama tahanan lainnya dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang.

Dengan pakaian serba putih dan rompi tahanan, Yosep terlihat bugar dan siap menjalani sidang vonis.

Ia menebar senyum kepada awak media sambil berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Subang.

Diketahui, Yosep Hidayah tercatat akan menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB.

Jadwal tersebut tercatat dengan nomer perkara 64/Pid.B/2024/PN Sng dalam jenis perakara pembunuhan.

Sidang vonis itu pun akan menentukan nasib Yosep yang dianggap sebagai dalang Kasus Subang  yang terjadi di Jalancagak dan menewaskan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Terdakwa Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut pada persidangan sebelumnya.

"Alhamdulillah, sehat dan siap," ujar Yosep kepada awak media saat dipertanyakan persiapan untuk jalani vonis sidang, Kamis (25/7/2024).

Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat pun menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan. 

"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.

Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan. 

Pihaknya juga menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yang hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved