Sidang Vonis Kasus Subang
Komentar Yosep Hidayah Sebelum Jalani Sidang Vonis Kasus Subang, Ucap Alhamdulillah
Yosep Hidayah sudah tiba di Subang dan akan menjalani sidang vonis siang nanti.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat pada Kamis (25/7/2024).
Pantauan Tribunjabar.id, Yosep tiba di PN Subang sekitar pukul 10.50 WIB.
Ia datang bersama tahanan lainnya dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang.
Dengan pakaian serba putih dan rompi tahanan, Yosep terlihat bugar dan siap menjalani sidang vonis.
Ia menebar senyum kepada awak media sambil berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Subang.
Diketahui, Yosep Hidayah tercatat akan menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB.
Jadwal tersebut tercatat dengan nomer perkara 64/Pid.B/2024/PN Sng dalam jenis perakara pembunuhan.
Sidang vonis itu pun akan menentukan nasib Yosep yang dianggap sebagai dalang Kasus Subang yang terjadi di Jalancagak dan menewaskan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Terdakwa Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut pada persidangan sebelumnya.
"Alhamdulillah, sehat dan siap," ujar Yosep kepada awak media saat dipertanyakan persiapan untuk jalani vonis sidang, Kamis (25/7/2024).
Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat pun menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
Pihaknya juga menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yang hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
sidang vonis kasus Subang
vonis kasus Subang
Yosep Hidayah
kasus Subang
Amalia Mustika Ratu
Tuti Suhartini
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Vonis Yosep Hidayah, Keluarga Danu Ikhlas Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
"Saya Akan Banding", Teriak Yosep Hidayah Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.