Sidang Vonis Kasus Subang

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Korban Ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Tribun Jabar/Ahya
Saksi kasus Subang, Muhamad Ramdanu 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus pembunuhan berencana terhadap Korban Ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu telah usai.

Terdakwa Muhamad Ramdanu divonis Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis tersebut jauh separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.

Sementara itu, Vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Muhamad Ramdanu alias Danu, ditanggapi positif oleh keluarga Danu yang hadir langsung dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/07/2024) sore.

Baca juga: Kecewa Vonis Yosep Hidayah, Keluarga Danu Ikhlas Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Surono, ayah kandung Muhammad Ramdanu, mengaku menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada anaknya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak 18 Agustus 2021 silam

"Saya dan keluarga ikhlas menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis anak saya Danu dengan hukuman 4 penjara," ujar Surono usai menghadiri persidangan anaknya di PN Subang , Senin(29/7/2024) sore

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Baca juga: Desa Cokrowati Kabupaten Tuban Terbeton Mega Proyek Senilai Rp45,71 Triliun, 5 Kecamatan Terusir

"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB

Selain itu terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah 

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak  di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," tandasnya

Baca juga: Pilkada Indramayu 2024, Ternyata Ini Alasan Polisi dan KPU-Bawaslu Atur Strategi Jelang Pilkada

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya

Baca juga: Membelah 116,78 Km, 7 Desa di Kecamatan Baureno Bojonegoro Terbabat Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya Muhamad Ramdanu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved