Sidang Vonis Kasus Subang

Kecewa Vonis Yosep Hidayah, Keluarga Danu Ikhlas Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Keluarga Danu Ikhlas atas Vonis 4 Tahun Penjara, Namun Kecewa Atas Vonis Yosep Hidayah 

Tribunjabar / Ahya Nurdin 
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Danu dalam kasus Pembunuhan Ibu dan anak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG–Vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Muhamad Ramdanu alias Danu, Ditanggapi positif oleh keluarga Danu yang hadir langsung dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/07/2024) sore.

Surono, ayah kandung Muhammad Ramdanu, mengaku menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada anaknya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak 18 Agustus 2021 silam

"Saya dan keluarga ikhlas menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis anak saya Danu dengan hukuman 4 penjara," ujar Surono usai menghadiri persidangan anaknya di PN Subang , Senin(29/7/2024) sore

Baca juga: Desa Ngujuran dan Desa Siding di Kabupaten Tuban Terbabat Mega Proyek Senilai Rp45,71 Triliun

Surono juga mengaku vonis hakim sudah sangat adil untuk anaknya yang terlibat kasus pembunuhan terhadap bibinya sendiri.

" Hakim sudah sangat adil dan melihat apa yang dilakukan Danu karena keterpaksaan akibat ditekan oleh Yosep Hidayah selaku pelaku utama atau aktor intelektual dari kasus dari kasus yang menewaskan anak dan istri Yosep tersebut," katanya

"Syukur Alhamdulillah, vonis hakim jauh lebih rendah atau hanya separuh dari tuntutan Jaksa 8 tahun penjara," imbuhnya

Baca juga: Segera Diumumkan, Bawaslu Susun Indeks Kerawanan Pemilu untuk Pilkada Indramayu 2024

Surono juga kembali menegaskan, bahwa anaknya Danu terlibat dalam kasus tersebut hanyalah keterpaksaan akibat adanya tekanan dari Yosep dan bukan kesengajaan.

" Sekalipun Danu terlibat, namun berkat Danu jadi Justice Collaborator, kasus ini akhirnya terungkap, setelah 2 tahun tak terungkap," ucapnya

Surono berharap semoga dengan vonis ini bisa membuat Danu introspeksi diri dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Desa Temayang Kabupaten Tuban Terbeton Mega Proyek Senilai Rp45,71 Triliun, 5 Kecamatan Terusir

"Semoga disisa masa penahanannya Danu bisa lebih instrospeksi diri, dan semakin dekat dengan Allah untuk memohon tobat dan ampunan," katanya

Disinggung terkait Vonis Yosep Hidayah selalu pelaku utama, Surono mengaku sangat kecewa putusan hakim jauh lebih ringan dari Jaksa.

"Saya dan keluarga korban sangat kecewa dengan putusan atau Vonis Yosep Hidayah yang hanya 20 tahun. Harusnya Yosep minimal dihukum seumur hidup dan maksimal hukuman mati, karena dia telah keji membunuh anak dan istrinya sendiri," tegasnya

Baca juga: Desa Penanggungan di Kabupaten Pati Terbabat Mega Proyek Tol Demak-Tuban Senilai Rp55,7 Triliun

Selain itu berkat perilaku Yosep Hidayah, anak saya Danu juga ikut terseret ke penjara.

"Yosep ini biang keladi kasus ini hingga anak dan istirnya jadi korban, tak terkecuali anak saya Danu juga jadi korban ikut terlibat akibat perbuatan busuk Yosep," ucapnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved