Sidang Vonis Kasus Subang

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Korban Ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Tribun Jabar/Ahya
Saksi kasus Subang, Muhamad Ramdanu 

"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya

Taufan juga mengaku bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun.

Baca juga: Pilkada Indramayu 2024, Ternyata Ini Alasan Polisi dan KPU-Bawaslu Atur Strategi Jelang Pilkada

"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya

Taufan menyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut

"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya

Baca juga: Pilkada Majalengka 2024, Dapat Dukungan Golkar hingga PPP Maju Pilkada, Eman Suherman Buka Suara

Mudah-mudahan dengan vonis tersebut, Danu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved