Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kerusuhan Bandung, Ada yang Berperan Juga Dalam Rusuh di Cirebon

Acil diduga juga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Cirebon beberapa waktu lalu.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
TERSANGKA KERICUHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokator di media sosial dalam peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah titik di Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang pelaku rusuh unjuk rasa yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berinisial MS alias Acil (20) yang merupakan mahasiswa satu kampus di Bandung ternyata terlibat dalam aksi di tiga wilayah, yakni Jakarta, Bandung, dan Cirebon.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).

Menurut Hendra, Acil juga menjadi salahsatu pelaku yang membakar mess atau wisma MPR di depan DPRD Jabar pada Jumat (29/8/2025).

"Kami berhasil mengamankan pelaku berawal dari penyelidikan di media sosial dan didapati akun medsos yang menghasut dan mengajak berbuat tindak kejahatan di antaranya memposting perbuatan bom molotov saat kejadian unras."

"Lalu, video postingan pelemparan bom molotov disebar di grup WhatsApp."

"Si pelaku Acil ini juga yang membakar bendera merah putih di depan DPRD Jabar," katanya, Kamis (4/9/2025).

Dia pun menyebut jika pelaku Acil ini sempat melakukan perlawanan dan memberontak.

Fakta lainnya, pelaku Acil tak sekedar membakar bendera merah putih dan membakar mess MPR, tetapi dia juga aktif pada unjuk rasa yang ricuh di Bandung dalam beberapa isu, seperti unras RUU TNI, Ojol, Buruh, dan lainnya.

Semua itu diketahui dari ciri bendera yang dia bawa berlambang bintang kekacauan atau chaos setiap kali ke titik aksi.

"Acil juga ada saat peristiwa yang berada di Jalan Tamansari kemarin," katanya 

Kombes Hendra menegaskan, akun-akun Instagram yang ada telah dilakukan penyelidikan termasuk TikTok yang di dalamnya ada postingan provokatif, misal mengajak dan menghasut untuk melakukan tindakan pidana.

"Kami kepada 11 pelaku juga sudah berikan hak-haknya atau menghormati haknya misal telah memberitahukan ke pihak keluarga untuk menunjuk penasehat hukum guna mendampinginya."

"Dan, terhadap pelaku yang membutuhkan perlakuan khusus, ada satu pelaku yang kami berikan pendampingan dan berkoordinasi dengan Bapas untuk tak menahannya melainkan mengembalikan ke keluarganya lantaran masih di bawah umur."

"Namun, sesuai hukum kasusnya tetap berlanjut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved