Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kerusuhan Bandung, Ada yang Berperan Juga Dalam Rusuh di Cirebon

Acil diduga juga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Cirebon beberapa waktu lalu.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
TERSANGKA KERICUHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokator di media sosial dalam peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah titik di Kota Bandung. 

Adapun pasal yang dijerat untuk Acil ini ialah pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU ITE.

Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokator di media sosial dalam peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah titik di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, dan Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menerangkan ada sebanyak 12 tersangka yang diamankan, antara lain AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu lagi tersangka masih di bawah umur inisial AAG.

Mereka terlibat dalam kericuhan yang terjadi Jumat (29/8/2025) saat berdemonstrasi di DPRD Jabar.

"Ada satu tersangka yang tak kami hadirkan di sini karena usianya masih di bawah umur. Dan, dari para tersangka ini ada satu pelaku seorang perempuan," kata Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Anarko Jadi Tersangka Dugaan Kericuhan Demo di Gedung DPRD Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved