Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kerusuhan Bandung, Ada yang Berperan Juga Dalam Rusuh di Cirebon
Acil diduga juga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Cirebon beberapa waktu lalu.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Adapun pasal yang dijerat untuk Acil ini ialah pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU ITE.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokator di media sosial dalam peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah titik di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, dan Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menerangkan ada sebanyak 12 tersangka yang diamankan, antara lain AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu lagi tersangka masih di bawah umur inisial AAG.
Mereka terlibat dalam kericuhan yang terjadi Jumat (29/8/2025) saat berdemonstrasi di DPRD Jabar.
"Ada satu tersangka yang tak kami hadirkan di sini karena usianya masih di bawah umur. Dan, dari para tersangka ini ada satu pelaku seorang perempuan," kata Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Anarko Jadi Tersangka Dugaan Kericuhan Demo di Gedung DPRD Majalengka
Ternyata Ini yang Dialami Kiper Persib Bandung Adam Przybek, Hingga Kini Masih Belum Main & Latihan |
![]() |
---|
Ditinggalkan Teman Dekatnya di Persib Bandung, Jupe : Kayak di Tim Baru |
![]() |
---|
Ada Pemain Persib Bandung yang Kembali Berlatih, Bojan Hodak Senang |
![]() |
---|
Aktor Penggerak Pengrusakan dan Penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Diburu Polisi |
![]() |
---|
Persib Bandung Beri Solusi Terbaik untuk Bobotoh Pemegang Tiket Pertandingan vs Borneo FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.