Kasus Asusila
'Dibelikan Paket Internet, Tapi Harus Main di Rumah', Modus Pelaku Pencabulan Anak di Purwakarta
Jumlah korban pelecehan yang dilakukan oleh pria berinisial AD (32) di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terus bertambah
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Rumah pelaku AD (32) yang diduga menjadi lokasi pencabulan terhadap anak laki-laki di Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
"Para korban nanti akan mendapatkan pendampingan oleh ahlinya, yakni para psikolog dari Dinsos Purwakarta agar trauma itu hilang dan korban tidak melakukan hal serupa di kemudian hari," ucap Yayan.
Diketahui, saat ini pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku bakal kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Asusila
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.