Panji Gumilang Jalani Sidang Vonis
Sidang Vonis Panji Gumilang di PN Indramayu Berlangsung Aman, Kapolres Ungkap Langkah Jajarannya
Vonis kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (20/3/2024).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar memastikan jalannya sidang vonis terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang berjalan aman dan tertib.
Vonis kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (20/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama, Tidak Seberat Tuntutan
Majelis hakim memutuskan, Panji Gumilang dinyatakan bersalah. Ia pun divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Alhamdulillah sidang berjalan dengan aman dan terkendali," ujar dia didampingi Kasat Samapta, AKP Rudi H. Suryadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/3/2024).
Fahri menyampaikan, sidang vonis Panji Gumilang ini dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB.
Untuk pengamanan, Polres Indramayu diketahui mengerahkan sebanyak 200 personil.
Personil yang terlibat kemudian ditempatkan sesuai kebutuhan lapangan dan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan.
"Fokus pengamanan terutama diberikan pada tempat-tempat yang dianggap krusial untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ucap dia.
Kapolres juga menegaskan bahwa tidak ada aksi massa selama sidang berlangsung.
Pihak kepolisian sendiri, sebelumnya sudah mengantisipasi, yakni menjalin komunikasi dengan beberapa organisasi masyarakat (ormas).
Mereka meminta agar tidak melakukan aksi demonstrasi.
Apalagi, sidang vonis ini berlangsung di bulan Ramadan.
"Alhamdulillah, sampai selesai semuanya berjalan dengan lancar dan tertib," ujar dia.
Baca juga: Respons Panji Gumilang Setelah Divonis Satu Tahun Penjara karena Penodaan Agama, Pikir-pikir Dulu"
| Panji Gumilang Divonis 1 Tahun oleh PN Indramayu, Jaksa Kejati Belum Putuskan Banding Atau Menerima |
|
|---|
| Di Balik Vonis 1 Tahun Panji Gumilang, Akun YouTube Al-Zaytun Official Dirampas dan BB Dimusnahkan |
|
|---|
| Panji Gumilang Tampil PD Kemeja Kuning Kotak-kotak dan Kacamata Hitam, Jalani Vonis di PN Indramayu |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Vonis, PN Indramayu Dijaga Ketat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.