Panji Gumilang Jalani Sidang Vonis

Panji Gumilang Divonis 1 Tahun oleh PN Indramayu, Jaksa Kejati Belum Putuskan Banding Atau Menerima

Kasipenkum Kejati Jabar, mengatakan, saat ini tim jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memasuki ruang sidang di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap vonis Panji Gumilang

Pimpinan Pondok pesantren Mahad Al Zaitun itu, divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan dari dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama, Tidak Seberat Tuntutan

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya mengatakan, saat ini tim jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Masih pikir-pikir dulu," ujar Nur Sricahyawija, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/3/2024).

Menurutnya, dalam perkara ini mulai dari dakwaan hingga penuntutan jaksa terhadap Panji, merupakan bentuk implementasi dari kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

"Wujud nyata profesionalitas dan integritas jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara yang merupakan implementasi nyata dalam melaksanakan penegakan hukum," ucapnya.

Baca juga: Di Balik Vonis 1 Tahun Panji Gumilang, Akun YouTube Al-Zaytun Official Dirampas dan BB Dimusnahkan

Sebelumnya, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara karena dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama. Panji dikenakan Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa.

"Dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambung hakim.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved