Bawaslu Majalengka Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka hingga kini belum menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

kompas/supriyanto
Ilustrasi Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka hingga kini belum menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, mengatakan, sejauh ini tidak ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka.


"Belum ada laporan, masih aman," kata Dardiri Edi Sabara saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Jumat (15/12/2023).


Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024.


Sebab, menurut dia, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pengawasan pemilu, khususnya dalam tahapan kampanye seperti sekarang.


Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan berbagai bentuk pelanggaran, khususnya selama tahapan kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.


Bahkan, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah membuka hotline dan posko pengaduan masyarakat yang siap menerima seluruh laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.


"Laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 bisa disampaikan melalui email medsos@bawaslu.go.id, dan nomor WhatsApp 08119810123," ujar Dardiri Edi Sabara.


Selain itu, dugaan pelanggaran tersebut juga dapat dilaporkan secara langsung ke posko pengaduan masyarakat Bawaslu Kabupaten Majalengka pada hari dan jam kerja.


"Untuk hotline WhatsApp hanya menerima laporan via chat, tidak bisa melalui telepon, tapi layanan pengaduannya dibuka 24 jam, termasuk email juga," kata Dardiri Edi Sabara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved