Pendidikan Antikorupsi KPK

Sambangi Majalengka, Komisi Pemberantasan Korupsi: Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala desa / Lurah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Sambangi Majalengka, Komisi Pemberantasan Korupsi: Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaan  

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala desa / Lurah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara negara. 

Hal ini disampaikan dalam kegiatan pendidikan antikorupsi bagi kepala desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang digelar di Islamic Center Majalengka pada Rabu (30/7/2025).

Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano, menjelaskan bahwa KPK fokus pada tiga strategi pemberantasan korupsi: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam acara ini, KPK menekankan pentingnya pendidikan dan pencegahan, termasuk kewajiban kepala desa untuk melaporkan LHKPN.

Baca juga: Pendidikan Antikorupsi KPK Sasar Kepala Desa di Majalengka, Ini Pesan Menyentuh Bupati Eman

"Sebagai penyelenggara negara, kepala desa memiliki hak dan kewajiban, salah satunya menyampaikan LHKPN dan mematuhi peraturan di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional," ujar Guntur. 

Guntur menyebutkan, budaya antikorupsi di tingkat desa salah satunya dengan LHKPN. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, KPK mendorong penerapan nilai antikorupsi dalam tata kelola desa, tidak hanya untuk kepala desa, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat.

Guntur menjelaskan, sejak 2021, KPK meluncurkan program desa antikorupsi yang mencakup penganggaran transparan, partisipasi masyarakat, dan edukasi antikorupsi. 

Baca juga: Bupati Majalengka Musnahkan 198.680 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan dari Potensi Kerugian Rp150 Juta


Meski pengelolaan dana desa menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah, KPK berperan memastikan kepala desa memahami tanggung jawab mereka.

Selain itu, Guntur menegaskan, KPK tidak terlibat langsung dalam penindakan kasus dana desa, tetapi fokus pada pendidikan dan pencegahan. 

"Kami ingin kepala desa memahami peran mereka sebagai penyelenggara negara dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam pengelolaan desa," tuturnya.

Sementara, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari roadshow antikorupsi KPK, dengan Majalengka sebagai titik penutup dari tujuh kabupaten/kota. 

Baca juga: Detik-detik Ekor Kereta Odong-odong Terlepas dan Nyemplung ke Sawah di Indramayu, Begini Kondisinya

"Kegiatan ini memperkuat kesadaran kepala desa untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus melibatkan masyarakat dalam tata kelola desa yang bersih," ujar Eman.

Eman mengapresiasi pendekatan KPK yang menyeluruh, mulai dari edukasi anak-anak SD melalui kantin kejujuran hingga pelajar SLTA melalui workshop integritas. Kegiatan ini sejalan dengan visinya yaitu 'Majalengka Langkung Sae'.

"Orang bijak berbicara dengan hati. Jika hati menjadi pedoman, kejujuran dan kepedulian akan tumbuh sebagai kunci kesadaran antikorupsi," kata Eman. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved