Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Ternyata Ini Motif Pria Asal Kuningan yang Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang sempat dilaporkan seorang pria berinisial A (30), warga

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Ahmad Rifai
Kasat Reskrim polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 


TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang sempat dilaporkan seorang pria berinisial A (30), warga Bandung.

"Pelapor yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, ternyata merekayasa kejadian demi menutupi utang akibat judi online," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus IPDA Apan Supandi kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Nova menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan A ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6/2025). Dalam laporannya, A mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal yang membekal cerulit.

Baca juga: WELCOME Yann Motta Pinto, Arema FC Resmi Gaet Mantan Stopper Persija Jakarta, Inilah Statistiknya


"Awalnya, pelapor  mengaku diikuti dua pria bersepeda motor tanpa plat nomor. Ia mengklaim dikejar, ditarik-tarik tas selempangnya yang berisi uang Rp3,2 juta dan STNK motor, lalu ditendang, terjatuh, dan dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka di pelipis kiri," kata Nova lagi. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan, ditemukan kejanggalan. 

"Keterangan A tidak sinkron dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk kepala kandang ternak tempat dia bekerja. Dari keterangan atasannya, uang yang dibawa A adalah hasil pinjaman gaji yang rencananya akan diambil melalui agen BRILink. Tapi setelah kami cek, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink tersebut,” ujar AKP Nova.

Baca juga: WILUJENG SUMPING Patricio Matricardi! Ini Sosok Bek Tangguh Asal Argentina Jebolan Klub Liga Rumania


Kecurigaan aparat pun menguat hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap A. Dalam interogasi lanjutan, ia mengakui bahwa kejadian begal tersebut hanyalah rekayasa.

Faktanya, ia mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, bukan menjadi korban pembegalan.

Baca juga: BOCORAN Harga BBM Pertamina Non Subsidi Hari Ini di Jawa Barat, Pertamax Masih Naik?

"Motifnya adalah karena terlilit utang akibat judi online. Dia meminjam uang ke bosnya, namun uang tersebut habis untuk bermain judi. Demi terhindar dari tuntutan pengembalian, ia membuat skenario seolah-olah dibegal,” katanya.

Atas perbuatannya, polisi tengah mendalami kemungkinan dijeratnya A dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved