Residivis Narkoba Asal Kuningan Ditangkap Polres Cirebon Kota, Gunakan Jastip untuk Dapat Sabu-sabu
Polisi menangkap DS setelah mendapat informasi dari penyedia jasa titipan tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota merilis kasus penangkapan 9 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan. Para pelaku salah satunya DS, seorang residivis asal Kabupaten Kuningan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023).
"Selain narkotika jenis sabu, para tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan."
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto yang memimpin konferensi pers tersebut.
Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga
| Truk Pedagang Asal Jamblang Terjun ke Parit di Sumber Cirebon, Ini Kondisi Korban |
|
|---|
| Fakta-fakta Penemuan Jasad di Gunung Ciremai, Ini Alasan Korban Ditemukan di Area Puncak |
|
|---|
| Anda dicegat Debt Collector di Jalanan Kota Cirebon, Lapor Saja ke Nomor Ini! |
|
|---|
| Mayat di Puncak Gunung Ciremai Gagal Diotopsi, Kapolres Kuningan Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Rumah Warga Desa Subang Rusak Diterpa Angin Kencang, BPBD Kuningan Berikan Bantuan Darurat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.