Residivis Narkoba Asal Kuningan Ditangkap Polres Cirebon Kota, Gunakan Jastip untuk Dapat Sabu-sabu

Polisi menangkap DS setelah mendapat informasi dari penyedia jasa titipan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota merilis kasus penangkapan 9 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan. Para pelaku salah satunya DS, seorang residivis asal Kabupaten Kuningan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023). 

"Selain narkotika jenis sabu, para tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan."

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto yang memimpin konferensi pers tersebut.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved