Residivis Narkoba Asal Kuningan Ditangkap Polres Cirebon Kota, Gunakan Jastip untuk Dapat Sabu-sabu

Polisi menangkap DS setelah mendapat informasi dari penyedia jasa titipan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota merilis kasus penangkapan 9 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan. Para pelaku salah satunya DS, seorang residivis asal Kabupaten Kuningan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023). 

Sementara barang yang didapat oleh DS diinformasikan, dapat dari luar kota.

DS menjemputnya ke daerah sumber barang itu disuplai dengan melakukan sistem tempel.

"Sumber barang dia terputus, karena modusnya dia itu mendapatkan paket, selain itu dia mengambil di luar kota dengan sistem tempel," katanya.

Diinformasikan lebih jauh, lanjut Maruf, DS juga ternyata adalah residivis.

Dia pernah divonis penjara juga karena mengedarkan sabu.

"DS pernah terjerat kasus serupa belum lama ini dan baru keluar dari Lapas Kelas II Kuningan bulan Agustus 2023 lalu," ujarnya.

Kini DS harus kembali berhadapan dengan hukum.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"(Untuk alasan kenapa dia melakukannya lagi), sampai saat ini karena ekonomi, tapi itu alasan tersangka bukan suatu pengaruh buat kami, tapi yang pasti dia sudah mengedarkan, di mana sesuai dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, nanti kita tambahkan residivis-nya , 2/3 vonisnya akan ditambah," ucap Maruf.

Sementara tak hanya DS, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota juga menangkap 8 pelaku lainnya.

Mereka masing berinisial MS (37), AS (33), AD (55), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL.

Dari tangan para tersangka, didapatkan sebanyak 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 146,16 gram terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 

Kemudian ada barang bukti berupa 50 butir pil Extacy jenis Inex dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin. 

Mereka ditangkap di 7 lokasi wilayah hukum Polres Cirebon Kota, seperti di wilayah Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Mundu, Gunung Jati, dan Plered.

Penangkapan ke-8 bersama DS tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satreskoba Polres Cirebon Kota selama satu pekan kemarin.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved