Residivis Narkoba Asal Kuningan Ditangkap Polres Cirebon Kota, Gunakan Jastip untuk Dapat Sabu-sabu

Polisi menangkap DS setelah mendapat informasi dari penyedia jasa titipan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota merilis kasus penangkapan 9 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan. Para pelaku salah satunya DS, seorang residivis asal Kabupaten Kuningan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang pria berinisial DS (34), warga Kabupaten Kuningan kembali berurusan dengan polisi.

Pasalnya, DS kembali ketahuan berjualan narkotika jenis sabu sebanyak ratusan gram.

Aksi DS 'tercium' oleh jajaran Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dan menangkapnya di rumahnya, belum lama ini.

Diketahui, dirinya tak hanya mengedarkan barang haram di Kota Cirebon, tapi juga dilakukannya di berbagai daerah, seperti Kuningan, Majalengka atau lintas kota.

DS juga dikabarkan baru keluar dari penjara Lapas Kelas II Kuningan, kurang lebih tiga bulan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto menjelaskan, DS ditangkap usai kedapatan membawa atau menerima sabu kurang lebih 100 gram atau 1 ons.

Yang bersangkutan hendak mengedarkan sabu tersebut ke sejumlah daerah.

"(Kami) sebelumnya sudah mengintai dapat informasi karena yang bersangkutan ini baru keluar Lapas Kuningan kurang lebih bulan Agustus 2023, ternyata yang bersangkutan masih bermain kita ikuti kurang lebih 2 minggu," ujar Maruf saat diwawancarai saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023).

Setelah mendapatkan informasi valid terhadap DS yang masih bermain dengan barang haram tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota pun melakukan penggerebekan.

Yang bersangkutan diketahui mendapatkan sabu tersebut dari jasa titipan.

"Jasa titipan itu sudah bekerja sama dengan baik selama ini, jadi ketika ada barang-barang yang dicurigai, rekan-rekan dari jasa titipan itu pasti ngontek kami," ucapnya.

Kata Maruf, DS ini tak hanya mengedarkan sabu di daerah Cirebon Kota.

Melainkan, juga mengedarkan di wilayah Majalengka maupun tempat kelahirannya sendiri, yakni Kuningan.

"(Lokasi pengedarannya) di Kota Cirebon, tapi karena dia asli Kuningan, sesuai hasil Berita Acara Interview (BAI) dari penyidik itu, dia peredarannya juga ternyata di Kuningan, Majalengka atau lintas kota," jelas dia.

Sementara barang yang didapat oleh DS diinformasikan, dapat dari luar kota.

DS menjemputnya ke daerah sumber barang itu disuplai dengan melakukan sistem tempel.

"Sumber barang dia terputus, karena modusnya dia itu mendapatkan paket, selain itu dia mengambil di luar kota dengan sistem tempel," katanya.

Diinformasikan lebih jauh, lanjut Maruf, DS juga ternyata adalah residivis.

Dia pernah divonis penjara juga karena mengedarkan sabu.

"DS pernah terjerat kasus serupa belum lama ini dan baru keluar dari Lapas Kelas II Kuningan bulan Agustus 2023 lalu," ujarnya.

Kini DS harus kembali berhadapan dengan hukum.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"(Untuk alasan kenapa dia melakukannya lagi), sampai saat ini karena ekonomi, tapi itu alasan tersangka bukan suatu pengaruh buat kami, tapi yang pasti dia sudah mengedarkan, di mana sesuai dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, nanti kita tambahkan residivis-nya , 2/3 vonisnya akan ditambah," ucap Maruf.

Sementara tak hanya DS, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota juga menangkap 8 pelaku lainnya.

Mereka masing berinisial MS (37), AS (33), AD (55), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL.

Dari tangan para tersangka, didapatkan sebanyak 91 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 146,16 gram terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. 

Kemudian ada barang bukti berupa 50 butir pil Extacy jenis Inex dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa izin. 

Mereka ditangkap di 7 lokasi wilayah hukum Polres Cirebon Kota, seperti di wilayah Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Mundu, Gunung Jati, dan Plered.

Penangkapan ke-8 bersama DS tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satreskoba Polres Cirebon Kota selama satu pekan kemarin.

"Selain narkotika jenis sabu, para tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan."

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto yang memimpin konferensi pers tersebut.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap 8 Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved