UMK Indramayu

Rapat Dewan Pengupahan soal UMK Indramayu 2024 Berjalan Alot, Buruh dan Pengusaha Beda Usulan

Hasil rapat tersebut nantinya akan dibawa ke Pj Gubernur Jabar sebagai acuan untuk menentukan kenaikan UMK.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Rapat pleno terkait penentuan kenaikan UMK Indramayu 2024 di Kantor Disnaker Indramayu, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu telah menggelar rapat pleno terkait penentuan kenaikan UMK Indramayu 2024.

Rapat ini diikuti oleh para serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, hingga akademisi.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Sudah Ditetapkan Naik 3,57 Persen, Pemprov Jelaskan Begini Soal Alasannya

Hasil rapat tersebut nantinya akan dibawa ke Pj Gubernur Jabar sebagai acuan untuk menentukan kenaikan UMK.

Rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu ini terpantau berjalan alot.

Baik unsur buruh maupun unsur Apindo punya pendapatnya masing-masing.

Adu argumen pun sempat terjadi saat rapat pleno berlangsung.

"Hasil rekomendasi nanti akan kita sampaikan ke Pak Gubernur," ujar Kepala Disnaker Indramayu, Erpin Marpinda kepada Tribuncirebon.com, Selasa (21/11/2023).

Unsur buruh dalam hal ini ingin kenaikan UMK Indramayu 2024 naik sebesar 15,02 persen. Perhitungannya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indramayu.

Yakni naik Rp 381.858,75 sehingga UMK Indramayu 2024 menjadi Rp 2.923.855,47 per bulan.

Pada kesempatan itu, buruh juga menantang semua unsur yang ada dalam Depekab melakukan survei pasar untuk membuktikan perhitungan KHL Indramayu yang tinggi.

Lain halnya dengan Apindo. Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca juga: Resmi UMP Jabar 2024 Cuma Bisa Naik Sebesar 3,57 Persen, Begini Penjelasan Kadisnakertrans

Sehingga, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 3,21 persen atau sebesar Rp 81.699,77 sehingga UMK Indramayu 2024 menjadi Rp 2.623.696,49 per bulan.

Sementara dari pemerintah sendiri, kata Erpin, merekomendasikan usulan yang sama seperti Apindo.

Erpin mengatakan, agar semua usulan tertampung dan mendapat titik temu, pemerintah dalam hal ini akan mengerimkan dua usulan ke Pj Gubernur Jabar.

Yakni usulan yang direkomendasikan unsur buruh dan usulan yang direkomendasikan unsur Apindo.

"Kita buat berita acaranya hari ini dan insya Allah besok bisa kita sampaikan ke Gubernur," ujar dia.

Baca juga: Ketua KSPSI Jabar Tegaskan Buruh Tetap Tolak PP 51/2023 Sebagai Dasar Perhitungan Upah

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved