APJATI Dorong Polda Jabar Tindak Tegas Penyalur TKW Ilegal yang Kena Sidak di BIJB Kertajati

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Assosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Kausar Tanjung, mengapresiasi Kemenaker

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
ISTIMEWA DOK. APJATI
Petugas Direktorat Binwasnaker dan PKK Kemenaker RI saat mencegah keberangkatan PMI nonprosedural di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Minggu (24/9/2023) lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau TKI/ TKW ilegal berhasil dicegah keberangkatannya di BIJB Kertajati pada Minggu (24/9/2023) lalu

Pencegahan pemberangkatan calon PMI yang jumlahnya mencapai 32 orang itu saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Assosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI), Kausar Tanjung, mengapresiasi Direktorat Binwasnaker dan PKK Kemenaker RI yang berhasil menggagalkan pemberangkatan puluhan PMI tersebut.

Pihaknya juga mendorong jajaran Polda Jabar menindak tegas para pelaku yang hendak menempatkan atau penyalur 32 calon TKW/TKI ke Timur Tengah melalui bandara yang berada di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: BREAKING NEWS, Warga Majalengka Jadi Korban Perekrutan PMI Ilegal, Dicegat di BIJB Kertajati

Baca juga: Cegah Pemberangkatan PMI Nonprosedural, EGM BIJB Dorong Pembangunan Posko Khusus di BIJB

"APJATI mendorong pemberian sanksi hukum yang tegas dari Polda Jabar agar para pelaku tersebut jera," ujar Kausar Tanjung melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Kamis (28/9/2023).

Ia mengatakan, sanksi tegas itu sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasalnya, penempatan PMI nonprosedural merupakan kejahatan kemanusiaan yang menjadi atensi Presiden RI, Joko Widodo, dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantasnya.

"Kami juga meminta Kemenaker memberikan sanksi administrasi secara tegas berapa pencabutan izin operasional perusahaan yang terbukti menempatkan PMI nonprosedural," kata Kausar Tanjung.

Kausar menyampaikan, pemerintah tidak boleh kalah melawan mafia-mafia yang selalu mencari celah untuk menempatkan calon PMI secara nonprosedural, khususnya ke Timur Tengah.

Saat ini, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga telah menyepakati Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai program perlindungan para PMI yang hendak bekerja ke Arab Saudi.

"Program SPSK merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk melindungi PMI secara maksimal, sehingga tidak lagi menggunakan sistem kafalah, tetapi sistem syarikah," ujar Kausar Tanjung.

Baca juga: BIJB Kertajati Disidak, Kemenaker Temukan 32 Calon TKW Ilegal Akan Berangkat ke Timur Tengah

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved